Merampok Bermotif Dendam Selingkuh



Peristiwa itu terjadi di Jalan Haji Sarimun RT 008 RW 001 Bendungan Polor, Kembangan, Jakarta Barat, 1 Agustus lalu, tetapi baru diungkapkan polisi pada Selasa (18/8/2015).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana menjelaskan, Selasa, sesuai perintah suaminya, IST mengajak korban bertemu di tempat kejadian perkara. Mereka mengobrol ringan dan IST memberikan makanan kepada korban yang sudah dibubuhi racun.
Namun, korban membuang makanan itu karena saat dicicipi rasanya tidak enak. "Karena tak berhasil membunuh korban dengan racun, suami IST geram. Ia lalu menghampiri korban dan menusuknya dengan pisau dapur. Korban mendapat 20 jahitan dan luka di bagian tangan," ujar Putu kepada wartawan, kemarin.
Setelah korban tersungkur, suami-istri ini melihat sepeda motor Yamaha Mio milik korban. Keduanya lalu membawa lari sepeda motor tersebut dan meninggalkan korban.
Kepada polisi, MAJ mengaku dendam dengan korban karena ketahuan berselingkuh dengan istrinya. Ia mendengar pengakuan selingkuh itu dari mulut istrinya sendiri. Ia lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Menurut Putu, korban baru melaporkan kejadian ini kepada polisi pada pekan lalu. Polisi menangkap IST lebih dulu sebelum membekuk suaminya. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di Jakarta dan Tangerang.
Polisi bahkan menembak MAJ di bagian betis kanan karena melawan saat ditangkap. Saat wartawan berusaha meminta keterangan langsung kepada para tersangka, mereka hanya menangis terisak dan menolak memberi keterangan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor curian, sepeda motor milik pelaku, sebilah pisau dapur, dua telepon seluler, dan kunci sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Menurut Putu, polisi belum bisa menerapkan pasal pembunuhan karena upaya pembunuhan itu tak berhasil.
"Penyidikan masih berlanjut, tak menutup kemungkinan akan kami sangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan," ujar Putu.
Kriminolog Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, berpendapat, polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan apabila saksi dan alat buktinya kuat. Meskipun pembunuhan tidak berhasil, upaya yang dilakukan pelaku sudah mengarah pada pembunuhan berencana.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 8/19/2015 09:57:00 pm

ARTIKEL TERPOPULER