Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto S.IK mengatakan terkait tindak lanjut penanganan kasus Bripka RS (32) yang dilaporkan istrinya Syf Eva Andriani (32) beberapa waktu lalu ke Reskrim Sambas atas tindak pidana perzinahan saat ini terus ditindaklanjuti.
"Terkait kasus ini terus kita tindaklanjuti terhadap laporannya,"ujarnya kepada Tribun, Senin (10/8/2015).
Bahkan saat ini terhadap Bripka RS (32) dan juga terlapor yang merupakan wanita idaman lain (WIL) yakni UM (21) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
" Karena terkait saksi semuanya sudah kita periksa Jumat kemarin, mereka baik RS dan UM juga mengakui perbuatannya,"jelas Eko di dampingi Kanit PPA Bripka Syamsuri.
Eko menjelaskan aparat tentunya tidak pandang bulu dalam memproses upaya hukum kepada siapapun kendati yang terlibat sendiri merupakan anggota di jajaran Polres Sambas.