TEMPO.CO, Makassar - Kasus pembunuhan Prajurit Satu Aspin, anggota Kostrad Kariango, memasuki babak baru. Pengusutan kasus yang terkesan tertutup ini perlahan menemui titik terang. Para pelaku penganiayaan yang menewaskan Aspin disinyalir merupakan anggota Brigade Mobil Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Indikasi itu tampak dalam rekonstruksi kasus itu di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat, 7 Agustus
Kendati tak ada pejabat Polda yang memberi pernyataan resmi, tapi tampak enam orang menggunakan papan nama tersangka. Narator alias pengarah dalam rekonstruksi itu juga menyebut nama-nama tersangka itu, yang tak lain anggota Brimob Polda. Dari enam tersangka, hanya lima di antaranya yang mengikuti reka ulang kejadian. Satu tersangka lainnya ternyata telah meninggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, keenam tersangka itu Bhayangkara Dua Husain (almarhum), Bhayangkara Dua Rahman, Brigadir Anwar, Brigadir Abdul, Brigadir Asriadi, dan Brigadir Dua Zainuddin. Husain merupakan pelaku utama yang menikam Aspin hingga akhirnya meninggal. Adapun, kelima tersangka lainnya turut memukul dan menendang Aspin dan rekannya, Prajurit Satu Faturrahman.
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Gany Alamsyah, mengatakan para jurnalis bisa melihat sendiri pelaksanaan rekonstruksi. Soal teknis penyidikan, termasuk identitas tersangka dan proses hukum akan dijawab pimpinan. Ia mengaku tak bisa berkomentar mengenai hasil rekonstruksi itu.
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Gany Alamsyah, mengatakan para jurnalis bisa melihat sendiri pelaksanaan rekonstruksi. Soal teknis penyidikan, termasuk identitas tersangka dan proses hukum akan dijawab pimpinan. Ia mengaku tak bisa berkomentar mengenai hasil rekonstruksi itu.
"Bisa dilihat sendiri tadi pelaksanaan rekonstruksi. Tapi, untuk penyampaian kepada media, biar nanti Kapolda, tergantung apakah nanti diserahkan ke pejabat humas atau reskrim," kata Gany, seusai pelaksanaan rekonstruksi, Jumat, 7 Agustus. Reka ulang kejadian itu berlangsung hampir dua jam. Tercatat, 26 adegan diperagakan dalam peristiwa nahas itu.
Pengacara para tersangka, Syafril Hamzah, juga enggan berkomentar banyak seusai rekonstruksi. Ia sebatas membenarkan bahwa salah satu tersangka sudah meninggal dunia. "Barada Husain meninggal karena kecelakaan setelah Lebaran. Tapi, bukan dalam kejadian ini. Makanya, tadi pakai pemeran pengganti," tutur Syafril.
Syafril mengatakan pihaknya siap mendampingi kelima kliennya yang merupakan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit Kostrad. Syafril tidak mengelak perbuatan yang telah dilakoni kliennya. Namun, pihaknya berharap kelima tersangka mendapat hukuman yang selayaknya. "Harapannya, ya dapat hukuman yang berkeadilan," ucapnya.
Syafril mengatakan pihaknya siap mendampingi kelima kliennya yang merupakan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit Kostrad. Syafril tidak mengelak perbuatan yang telah dilakoni kliennya. Namun, pihaknya berharap kelima tersangka mendapat hukuman yang selayaknya. "Harapannya, ya dapat hukuman yang berkeadilan," ucapnya.