Jika Tak Hadiri Sidang Mucikari, Saksi Artis Diancam Pidana



Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siap melaksanakan ketetapan majelis hakim kasus mucikari artis dengan terdakwa Robby Abbas untuk memanggil paksa tiga artis yang menjadi saksi di persidangan. Jika tidak, maka ketiganya terancam pidana. 

"Menolak menghadiri panggilan saksi di persidangan, itu ada ancaman pidanya. Bisa dipidana saksinya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Candra Saptaji kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (22/9/2015). 

Saksi tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi dalam persidangan. Ia dapat dikenakan pasal 224 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 224 ayat (1) KUHP  tersebut berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1.  dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 

"Itu kalau dia dipanggil terus mangkir lagi," kata Candra. 

Kejaksaan, lanjut Candra, akan melaporkan saksi yang mangkir tersebut ke kepolisian. Sehingga saksi yang mangkir dipanggil secara paksa tersebut dapat diproses secara hukum. 

Dalam persidangan mucikari artis pada 1 Oktober 2015 rencananya majelis hakim menetapkan untuk pemanggilan secara paksa terhadap ketiga saksi dari kalangan artis. Pemanggilan paksa tersebut karena dalam tiga panggilan terakhir, ketiganya tak dapat menghadiri persidangan.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 9/22/2015 06:53:00 pm

ARTIKEL TERPOPULER