Penyebab kematian Siti Sarah



Rasa cemburu Jumansyah alias Icang (26) tidak lagi terbendung.
Selagi istrinya yang bernama Siti Sarah tidur-tiduran sambil asyik menelepon, Icang lalu memukul leher perempuan berusia 22 tahun itu dengan kayu bakar lalu mencekiknya hingga tewas.
“Dia setiap hari menelepon pacarnya, bahkan di depan saya. Saya tegur dijawab ‘bukan urusanmu’. Siapa tidak sakit hati. Ini sudah berlangsung lama,” kata Jumansyah, Rabu (16/9/2015).
Sehari-hari, Icang bekerja sebagai tukang panen sawit di Penajam.
Dia menikahi Siti secara resmi di rumah orangtuanya di Sotek, lima tahun silam. Keduanya sudah dikaruniai seorang putra.

Beberapa bulan sebelum peristiwa terjadi, Siti sering telpon-telponan dengan seseorang yang diyakini Icang adalah kekasih gelapnya.
Mereka saling menelepon tidak kenal waktu dan bisa berlangsung sepanjang hari.
Siti selalu ketus tiap ditegur. Menurut Icang, Siti mulai menunjukkan sikap seperti itu setelah Icang pulang ke rumah orangtuanya di Kota Baru, Kalimantan Selatan, selama tiga bulan lamanya.
Sepulang dari Kalsel, Jumansyah sempat meminta bisa melakukan hubungan suami istri sebagaimana biasanya. Siti menolak. Ini terjadi berulang kali.
Setelah itu, dia kerap melihat Siti menelepon orang lain yang diduganya sebagai kekasih barunya.

Sejumlah kesaksian dari tetangga bahkan anaknya mengungkap bahwa Siti sudah memiliki kekasih.
“Anak saya bilang juga bilang begitu (pacaran). Saya pernah mengintip ibu dicium laki-laki itu,” katanya.

Setelah kejadian itu, Icang mengaku sempat membawa lari anaknya ke tempat keluarganya di Kota Baru. Icang bersembunyi selama tujuh bulan di situ dan menjadi buruh tambang liar dan tinggal di pondok-pondok buruh kasar.
Pelarian Jumansyah berakhir, Selasa (15/9/2015) pukul 02.00. Jumansyah tidak berkutik ketika polisi menyergapnya selagi sedang tidur dalam pondok.
Jerat hukum menunggu Jumansyah. Polisi menetapkan pasal pembunuhan pada pria bertubuh mungil ini.
“Kami terapkan pasal 338 junto 44 tentang pembunuhan. Perbuatannya akan membuat dirinya dihukum bisa sampai 15 tahun,” kata Kabid Penmas Polda Kaltim, AKBP Ashadi.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 9/17/2015 07:07:00 pm

ARTIKEL TERPOPULER