Istri cantik tepergok suami saat sembunyikan PIL



Pengadilan Negeri Samarinda kemarin menyidangkan kasus perzinaan. Agenda sidang yang berjalan 30 menit itu adalah pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh JPU, Reza Pahlevi.

"Kemarin baru sidang dakwaan. Kasus perzinaan yang dilaporkan oleh suaminya sendiri," ujar Herlina, seorang petugas di PN Samarinda.

Kasus perzinaan ini bermula dari laporan Aminuddin terhadap istrinya sendiri bernama RA Dwi Rahayu Widisari. Aminuddin adalah mantan Dirut Bank Kaltim sedangkan istrinya adalah pengusaha sukses yang bergerak di bidang kecantikan dan WO di Kota Semarang dan Samarinda.

Kasus bermula Widi yang berparas cantik dan ayu mengaku sakit kepada suaminya. Namun anehnya sang suami dilarang masuk ke kamar Widi. Sang suami yang sudah menaruh rasa curiga lalu mendatangkan dokter untuk memeriksa istri di kamarnya.

Saat dokter masuk ke kamar sang istri, Aminuddin juga ikut masuk. Dan saat itu ternyata di kolong meja rias Widi ada seorang pria yang diduga sebagai pria idaman lain (PIL) Widi. Pria itu diketahui bernama Feri Hariadi. Peristiwa tersebut terjadi Jalan Sirad Salman, Samarinda Ulu, 7 Maret lalu.

Aminuddin sendiri sebenarnya memang mengenal Feri. Widi, istrinya pernah mengenalkan Feri sebagai sales asuransi.

"Suami yang memergoki langsung perselingkuhan itu. Sidang masih berlanjut," ujar petugas PN Samarinda di bagian persidangan.

Saat mengetahui istrinya ternyata menyembunyikan selingkuhan dalam rumahnya, Aminuddin justru bersikap bijak. Dia sempat menahan semua emosi keluarga besarnya, dan memanggil aparat kepolisian supaya mengamankan Feri dari amukan keluarga besarnya.

Namun kasus ini kemudian diselesaikan lewat pengadilan. Widi dan PIL-nya, Feri didakwa pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Meski demikian, baik Widi dan Feri tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak sampai lima tahun.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 9/23/2015 06:15:00 am

ARTIKEL TERPOPULER