Sumenep - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Ahmad Riyadi (29) dan Zaini (37) karena membunuh Ali Rifai secara terencana. Selain merujuk KUHP, majelis hakim juga menggunakan ayat Alquran.
"Itu terobosan hakim yang kreatif. Tidak masalah," kata guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/7/2015).
Majelis hakim tersebut adalah Deka Rahman Budihanto, Awaluddin Hendra Aprilana dan Nurindah Pramulia. Mereka sepakat Riyadi dan Zaini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka menyuruh pembunuh bayaran menghabisi nyawa Ali pada 2014. Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyitir ayat-ayat Alquran tentang larangan membunuh.
"Sepanjang selaras dengan hukum positif, boleh saja. Pertimbangan hakim itu menjadi kebebasan hakim, tidak diatur oleh UU, apalagi untuk meyakinkan keyakinannya. Hal ini malah yang harus didorong," ujar Hibnu.
PN Pasuruan juga menyatakan penggunaan ayat Alquran karena warga Madura sangat memegang teguh norma Islam. Menurut Hibnu, hal ini sesuai dengan asas hukum yaitu ubi societas ibi ius atau dalam bahasa Indonesia berarti 'di mana ada masyarakat di situ ada hukum'.
"Ini menjadi putusan yang mencerahkan," ucap Hibnu.
Selain menggunakan ayat-ayat Alquran, dalam putusan lain hakim ada pula yang menyitir konvenan internasional, doktrin HAM, puisi dan sebagainya. Menurut Hibnu hal ini tidak melanggar KUHAP.
"Justru putusan-putusan yang seperti itu yang perlu dicontoh oleh hakim lain," pungkas Hibnu.