ABG Digilir Tiga Pemuda Usai Dicekoki di Tempat Dugem



Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan seorang ABG berinisial TD (16) yang diperkosa secara bergantian oleh tiga pemuda.
Mengenai kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti menjelaskan kronologi penangkapan dua dari tiga orang pelaku.
Ia menuturkan, "Pengungkapan kasus ini bermulai dari korban dan ibu korban yg melapor”. Di waktu TD merasakan sakit di kemaluannya ketika ingin buang air kecil.
Berdasarkan laporan itu, kepolisan mendapat tiga nama para tersangka. Mereka adalah Budi, Medi, dan Ali.
Awalnya, kata Khrisna, TD pergi bersama empat perempuan yang merupakan teman-temannya. Mereka berniat bersenang-senang di tempat hiburan malam di bilangan Jakarta Selatan.
"Jadi, korban ini lagi hangout dengan temannya di salah satu club di daerah Senayan dengan membayar 100 ribu untuk bayar masuknya dan dapet minuman jenis vodka," papar Khrisna.
Setelah masuk ke dalam club tersebut, kata Khrisna, korban dihampiri oleh pelaku Budi dan mengajaknya bergabung duduk bersama teman Budi yakni Medi dan Ali.
Setelah berkenalan dan duduk bersama, di tempat itulah kemudian TD diajak menenggak minum-minuman keras. Bahkan, pelaku Budi berulangkali mencekoki korban dengan Tequila.
"Di situ, ia bertemu dengan Budi alias Bojer. Budi mengajak TD ke meja yang dipesan lalu mengenalkannya dengan Ali dan Medi," tuturnya.
Karena terlalu banyak minum, TD pun akhirnya tak sadarkan diri. "Begitu tak sadar, Budi membawa TD ke mobil Toyota Avanza B 1536 FMI yang ditumpanginya," jelas Khrisna.
TD yang sudah tak sadarkan diri dibawa oleh para pelaku menggunakan kursi roda. Setelah itu, Khrisna mengatakan, korban diajak berkeliling dan di waktu itulah korban diperkosa.
“Terus TD dibawa muter-muter. Dan di perjalanan, si TD ini diperkosa bergantian oleh Medi dan Ali. Sementara Budi mengemudi," ungkapnya.
Kemudian, kata Khrisna, para pelaku membawa korban ke Hotel Mega Matra yang berlokasi di Jakarta Timur. Pelaku memesan kamar bernomor 114 atas nama Budi.
Sesampainya di sana, Medi dan Ali membawa TD ke dalam kamar, sementara Budi sempat pergi ke supermarket terlebih dahulu. Saat kembali ke kamar hotel itulah Budi melihat Medi dan Ali melakukan hubungan intim dengan TD.
“Di sana, mereka kembali menggilir ABG yang sedang tidak sadarkan diri tersebut,” kata Khrisna berdasarkan keterangan Budi.
Berdasarkan penuturan para tersangka, diketahui bahwa para pelaku menunggangi korban sebanyak lima kali. Yakni dua kali di dalam mobil dilakukan oleh Medi dan Ali. Kemudian tiga kali dilakukan oleh Medi, Ali, dan Budi di hotel.
Saat ini, lanjut Khrisna, baru Medi dan Budi yang berhasil ditahan oleh Polda Metro Jaya sedangkan Ali masih menjadi buron karena pelaku sudah berlayar ke luar negeri. Polisi memasukan nama Ali ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka tersebut, tambah Khrisna, dapat dikenakan pasal 81 juncto 76d Undang-Undang RI 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 8/27/2015 06:00:00 am

ARTIKEL TERPOPULER