Gagal bercinta, Jody malah terpergok ayah pacar saat sedang merancap



Apes dialami Jody Suwartono (24 tahun), warga Jalan Kedung Rejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Saat hendak menggauli pacarnya, BN (15 tahun), warga Medoaan Semampir, surabaya, tapi terpergok orang tua sang pacar.

Lelaki bekerja sebagai kuli bangunan itu terpaksa harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Mulanya, Jody datang ke Surabaya bersama paman korban buat bekerja sebagai kuli bangunan. Jody juga tinggal serumah dengan paman korban, yang ternyata masih satu kampung dengan korban. Di sinilah awal perkenalan tersangka dan korban. Kemudian, pada April 2015, keduanya mulai menjalin asmara.

"Mereka bisa pacaran, karena tersangka ini bekerja ikut paman korban, yang tinggal bertetangga dengan korban," Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Imaculata Sherly Mayasari, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/8).

Selama berpacaran, Jody rupanya nafsu ingin menyetubuhi sang pacar. Hingga suatu ketika, tepatnya pada Juli kemarin, dia mendapat kesempatan untuk berhubungan layaknya suami istri dengan sang pacar. 

Saat itu, Jody dan pacarnya tengah berduaan di rumah korban, yang kebetulan sedang sepi. Kedua orang tua korban sedang keluar rumah. Menurut Sherly, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Jody yang hendak bersenggama dengan pacarnya. 

Sayang, saat Jody sudah melucuti semua pakaian dikenakan korban, ternyata sang pacar sedang datang bulan. Meski demikian, Jody malah merancap sembari menjamah tubuh korban, guna memuaskan nafsunya. Saat sedang dibuai birahi, ayah korban tiba-tiba datang dan memergoki keduanya berada dalam kamar.

"Saat rumah korban sepi, keduanya melakukan hubungan terlarang itu, dan kepergok ayah korban yang tiba-tiba pulang. Ayah korban kemudian menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya," ujar Sherly.

Kepada polisi, Jody mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu, hanya karena ingin bukti kalau sang pacar benar-benar cinta padanya. "Makanya, saya ngajak hubungan badan itu. Karena saya ingin bukti ke pacar saya, apa benar cinta atau cuma ingin main-main saja," dalih Jody.

Akibat perbuatannya itu, Jody terpaksa mendekam di sel tahanan beberapa waktu lamanya. Sesuai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jody terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 8/08/2015 03:51:00 am

ARTIKEL TERPOPULER