Perilaku Ridwan Arif (39), warga Jalan Parkit, Perumnas Mandala, Kota Medan memang tidak pantas ditiru.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pramusaji alias pelayan di sebuah bar dan kafe di bilangan Patimura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan itu, sampai hati mencabuli PN (19), yang tak lain adalah anak gadisnya sendiri.
Tak hanya itu, Ridwan juga meminta istri keduanya, Anisa Sahara Putri (30), untuk berhubungan intim dengan pria lain.
"Tersangka juga meminta agar istri keduanya melayani hasrat seksual teman-temannya. Tersangka juga memaksa istrinya melakukan itu, dengan ancaman akan dibunuh jika menolak. Itu yang mendasari asumsi kita jika yang bersangkutan mengalami kelainan seksual," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, AKP Uli Lubis.
Uli mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, diketahui jika tindakan korban memaksa istri keduanya berhubungan seks dengan teman-temannya itu juga direkam oleh tersangka.
"Rekaman itu sedang kita kumpulkan dan akan kita gunakan untuk memperberat hukuman pada tersangka," tambah Uli.
Ridwan sendiri kini terancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak.