Seorang mahasiswi asal Malang berusia 20 tahun, SAN, membantu kekasihnya, GM, 24 tahun, membius dan pemerkosa temannya sendiri, WW, 20 tahun. Kepada polisi, SAN mengaku melakukan itu karena diancam foto bugilnya bersama GM akan disebarkan.
"Tersangka SAN di bawah tekanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Adam Purbantoro, Rabu, 11 Agustus 2015. SAN dan GM diketahui masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Malang.
Selama dua tahun berpacaran mereka kerap berhubungan layaknya suami istri dan mendokumentasi dalam bentuk foto yang disimpan di dalam komputer, tablet dan telepon seluler.
SAN berperan utama dalam mencari dan membujuk korban untuk bersedia menemaninya di tempat kost. Ia juga membantu membius dan menculik korban WW, pada 6 Agustus lalu. "Tertekan sekaligus cinta," ujar Ajun Komisaris Adam. Keduanya ditangkap polisi pada 8 Agustus.
Foto bugil yang dipakai mengancam tersebut, kata Ajun Komisaris Adam, sempat disebar di sosial media. Namun polisi masih menyelidikinya. Sementara polisi menemukan foto keduanya dalam kondisi bugil. Foto tersebut tengah disita sebagai barang bukti.
"Tersangka GM juga mengoleksi foto dan film porno di komputer," ujarnya.
GM dan SAN juga kerap menggonsumi obat kuat dan obat perangsang. Hubungan intim dilakukan di rumah tersangka GM di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kepada polisi, SAN mengaku GM sering mengikatnya, juga memborgol dan menyuntik dengan obat bius. Hal itu sering menyebabkan luka di pergelangan tangannya. Pembiusan dilakukan sebagai uji coba sebelum dipraktekkan ke korban. Akhirnya cairan obat bius bereaksi setelah disumpalkan ke mulut beberapa lama.
"Masih diteliti di Laboratarium Forensik untuk memeriksa kandungan cairan dalam botol tersebut," ujarnya. Untuk itu, polisi mengingatkan pasangan muda yang berpacaran agar tak kebablasan dalam bergaul. Termasuk melakukan hubungan seks sebelum menikah. Apalagi keduanya melakukan hubungan seksual dengan cara yang menyimpang.
Polisi menyita tali barang bukti tambang, borgol, cairan obat bius, kondom, obat kuat, suntikkan, alat perangsang, sprei, lima ponsel dan tiga botol minuman keras. Kedua pelaku dijerat lima pasal sekaligus, meliputi pasal 328 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menghilangkan kemerdekaan orang lain, juncto pasal 286 penganiayaan, pasal 290 persetubuhan, dan Pasal 170 terkait kejahatan yang dilakukan bersama-sama. Pelaku terancam dihukum 12 tahun penjara.
"Tersangka SAN di bawah tekanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Adam Purbantoro, Rabu, 11 Agustus 2015. SAN dan GM diketahui masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Malang.
Selama dua tahun berpacaran mereka kerap berhubungan layaknya suami istri dan mendokumentasi dalam bentuk foto yang disimpan di dalam komputer, tablet dan telepon seluler.
SAN berperan utama dalam mencari dan membujuk korban untuk bersedia menemaninya di tempat kost. Ia juga membantu membius dan menculik korban WW, pada 6 Agustus lalu. "Tertekan sekaligus cinta," ujar Ajun Komisaris Adam. Keduanya ditangkap polisi pada 8 Agustus.
Foto bugil yang dipakai mengancam tersebut, kata Ajun Komisaris Adam, sempat disebar di sosial media. Namun polisi masih menyelidikinya. Sementara polisi menemukan foto keduanya dalam kondisi bugil. Foto tersebut tengah disita sebagai barang bukti.
"Tersangka GM juga mengoleksi foto dan film porno di komputer," ujarnya.
GM dan SAN juga kerap menggonsumi obat kuat dan obat perangsang. Hubungan intim dilakukan di rumah tersangka GM di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kepada polisi, SAN mengaku GM sering mengikatnya, juga memborgol dan menyuntik dengan obat bius. Hal itu sering menyebabkan luka di pergelangan tangannya. Pembiusan dilakukan sebagai uji coba sebelum dipraktekkan ke korban. Akhirnya cairan obat bius bereaksi setelah disumpalkan ke mulut beberapa lama.
"Masih diteliti di Laboratarium Forensik untuk memeriksa kandungan cairan dalam botol tersebut," ujarnya. Untuk itu, polisi mengingatkan pasangan muda yang berpacaran agar tak kebablasan dalam bergaul. Termasuk melakukan hubungan seks sebelum menikah. Apalagi keduanya melakukan hubungan seksual dengan cara yang menyimpang.
Polisi menyita tali barang bukti tambang, borgol, cairan obat bius, kondom, obat kuat, suntikkan, alat perangsang, sprei, lima ponsel dan tiga botol minuman keras. Kedua pelaku dijerat lima pasal sekaligus, meliputi pasal 328 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menghilangkan kemerdekaan orang lain, juncto pasal 286 penganiayaan, pasal 290 persetubuhan, dan Pasal 170 terkait kejahatan yang dilakukan bersama-sama. Pelaku terancam dihukum 12 tahun penjara.