Oknum Guru di Pontianak Cabuli Siswi



Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar mendampingi empat bocah korban tindak kejahatan seksual. TI dan SR, dua dari empat bocah yang didampingi diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum guru.
TI merupakan siswi kelas V SD di Pontianak Selatan. "Alat bukti untuk kasus ini sudah cukup kuat yakni ada saksi korban dan hasil visum. Kita tinggal tunggu aparat kepolisian meringkus pelakunya. Kita minta penyidik menjerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 perubahan dari UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika pelakunya oknum guru, guru ngaji atau oknum orangtua kandung atau orangtua didik harus ditambah setengah dari ancaman hukuman seperti jika ancaman 15 tahun di tambah setengahnya yakni 20 atau 25 tahun penjara," ujar Direktur YNDN Kalbar Devi Tiomana.
Bocah lainnya yang ia tangani adalah SR, siswi SMA di Pontianak Timur. Pelakunya, kata Devi, adalah oknum guru di sekolah itu.
Dua kasus lainnya, kata Devi, sudah ditindaklanjuti kepolisian dengan penangkapan tersangka. "SR (17) warga Pontianak Selatan dengan tersangka SN diamankan polisi kemarin malam," lanjut Devi.
Sedangkan kasus lainnya menimpa DS. Siswi SMA di Pontianak Utara ini diperlakukan tak senonoh oleh MT di kafe Jl Trans Kalimantan.
"Bingung saya dengan banyaknya kasus asusila ini, terutama korbannya anak bawah umur. Apa masih bisa dikatakan kalau Pontianak ini Kota Layak Anak. Ini yang saya pertanyakan," lanjutnya.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 8/19/2015 12:35:00 am

ARTIKEL TERPOPULER