Sepasang kekasih yang melakukan tindak pidana karena membius dan memperkosa teman kampusnya terancam hukuman 12 tahun penjara. Kepolisian Resor Malang Kota menjerat keduanya dengan lima pasal sekaligus.
Wakapolresta Malang, Kompol Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, lima pasal tersebut adalah Pasal 328 terkait menghilangkan kemerdekaan orang lain, Pasal 285 terkait penganiayaan, Pasal 286 terkait penganiayaan hingga persetebuhan, Pasal 290 terkait persetubuhan, dan Pasal 170 terkait kejahatan yang dilakukan bersama-sama.
“Kami masih terus telusuri dan kembangkan kasus ini,” katanya, Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di rumah Gama yakni cairan bius, dua kotak kondom, tali tampar, borgol, dua obat kuat, dan satu kotak alat perangsang.
Tak hanya itu saja, polisi juga mengamankan beberapa pakaian pribadi tersangka, lima ponsel, tiga botol minuman keras.
Dari keterangan tersangka Anin, dirinya mau mencarikan seorang gadis yang masih perawan karena diancam oleh Gama atau pacarnya. Karena jika tidak mau, Gama mengancam menyebarkan foto bugilnya.