Polres Metro Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap gunadifa yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap menantu, pembantu dan pasiennya.
"Benar, tidak dilakukan penahanan, kami tidak tahu alasannya kenapa. Kami hanya tahu perkara itu sebentar lagi akan naik sidang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Tangerang, Andri Wiranova.
Warga Kampung Bulak Santri RT 2/ RW 5 Kelurahan Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang tersebut selama ini dikenal memiliki ilmu gendam atau hipnotis. Ketiga korban mengaku, jika mereka digagahi pelaku dalam keadaan tidak sadar.
"Ya, katanya dia memiliki ilmu seperti itu, para saksi korban mengaku seperti itu tak sadar saat sedang 'dikerjai'. Setelah tersangka mencapai orgasme barulah mereka tersadarkan," tuturnya.
Namun, kata Andri, setelah tersadarkan pelaku buru-buru membisikkan nada ancaman di telinga para korbannya. Pelaku mengancam, jika korban bilang kepada orang lain, suami atau anaknya sendiri maka akan mendapat masalah.
"Ada ancaman seperti itu, itu diucapkannya setelah pelaku ejakulasi. Para korban mengaku seperti itu dan menyatakan sperma tersangka selalu dibuang diluar, seperti di sprei, paha atau bagian atas perut," jelas Kepala Seksi Pidana Umum.
Kini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah bukti-bukti yang diperkuat denganvisum et repertum yang ditandatangani dokter spesial dari RSUD Kabupaten Tangerang.
"Pada pemeriksaan korban perempuan dewasa berumur 18 tahun (IPK), ditemukan robekan pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama," tuturnya.
Menurut penuturan para korban, sebelum pelaku melakukan aksinya, para korban diberi minum terlebih dahulu. Diduga air minum tersebut yang membuat para korban tidak sadarkan diri.