Ra, istri yang dijual suaminya S (25) kepada bos pengusaha ayam, K (39) mengalami depresi. Akibat ulah itu, sang suami bersama K dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pelaku ini sudah melakukan aksinya 2 kali, suami korban (S) membantu pelaku untuk memegang korban karena meronta dan membuka pakaian saat kejadian, setelah itu diberi uang Rp 50 ribu," kata Kaur Reskrim Polres Serang Iptu Atip Ruhyaman di Mapolres Serang, Banten.
Perempuan kelahiran 19 Juli 1996 ini diperkosa K sebanyak 2 kali di rumah K yang berlokasi di Desa Penyabrangan, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang pada September 2014 dan 28 Januari 2015.
Ra selain mendapat ancaman juga siksaan dari suaminya. Tak kuat dengan perlakuan suaminya, perempuan berumur 21 itu akhirnya menceritakan kepada keluarganya, sehingga keluarga melaporkan perbuatan biadab itu ke aparat desa.
Kemudian aparat desa bersama warga sekitar membawa K dan S ke Mapolres serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Suami korban ikut membantu pelaku K untuk melakukannya. Dan kini kami tahan di Rutan Serang," tandas Atip.