SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat kelengkapan berkendara yang mutlak harus dimiliki setiap pengguna kendaraan. Begitu pentingnya peranan SIM, maka berkendara tanpa memiliki SIM dianggap sebagai pelanggaran dalam tata tertib berlalu lintas yang dapat berakibat pada penindakan atau pun sanksi dari petugas.
Adapun peraturan yang mengatur tata tertib berlalu lintas ini sangat jelas tertuang dalam Pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan jika setiap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraannya di jalan wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh pengendara.
Khususnya bagi Anda berada di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), pembuatan SIM maupun perpanjang SIM saat ini sudah begitu mudah dan murah. Dengan biaya yang tak lebih dari 150 ribu rupiah (kecuali SIM Internasional), setiap orang hanya perlu membawa berkas-berkas yang dibutuhkan dan membuatnya di Polres terdekat. Dengan biaya yang cukup terjangkau, tentunya pemilik kendaraan tidak memiliki alasan lagi berkendara tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tarif dan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah atau PP tersebut menjadi acuan jumlah biaya yang dikenakan kepada pemohon (pemilik kendaraan) pada saat membuat atau perpanjang SIM. Biaya, syarat serta tata cara dalam pembuatan SIM juga dijelaskan di salah satu halaman Facebook Humas Polri. Berikut adalah tarif biaya dan syarat pembuatan SIM A, B, B1, B2 dan C terbaru 2015 selengkapnya:
tarif biaya pembuatan dan perpanjangan sim:
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
*Biaya Asuransi Rp. 30.000 (biaya tambahan)
Persyaratan umum pembuatan SIM Baru
a. Usia
- SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun
- SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
- SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun
- SIM Umum, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Pas foto/foto ditempat
d. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 Lembar
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
Tata cara pembuatan SIM
a. Melakukan pengisian formulir permohonan yang disertai dengan KTP yang sudah di fotokopi beserta pas foto
b. Mengikuti ujian teori seputar pengetahuan marka jalan serta fungsi SIM
c. Mengikuti test atau ujian praktek (bagi mereka yang lulus ujian teori). Ujian praktek akan disesuaikan dengan jenis SIM yang dikehendaki oleh pemohon
d. Jika lulus teori dan prakter, maka pemohon bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu pembuatan SIM
Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis
2. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
4. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang
5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM
6. Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM A selama kurun waktu 1 tahun.
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B I selama kurun waktu 1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM A selama kurun waktu 1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B I selama kurun waktu1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Peningkatan Golongan dari SIM B2 ke SIM B2 Umum
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B2 selama kurun waktu1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM (PS. 224 PP.44/93)
1. Keluar Daerah
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju
2. Dari Daerah
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Demikianlah ulasan mengenai tarif resmi dan biaya pembuatan SIM A, B1, B2, C dan mutasi SIM terbaru di tahun 2015 yang mungkin bisa Anda jadikan sumber referensi pada saat hendak melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM di kantor kepolisian.
Informasi ini juga dapat Anda bagikan kepada teman atau rekan Anda yang mungkin sedang membutuhkan melalui tombol berbagi di Facebook atau tombol Twitter dibawah ini atau menyimpan halaman ini di menu favorit di browser Anda untuk dikunjungi kembali di saat Anda membutuhkannya. Semoga bermanfaat
Sumber referensi: http://www.polri.go.id/banner/berita/91