Pieter Ell, kuasa hukum mucikari RA membantah kliennya yang menjual para artis atau model cantik ke pelanggan. Menurutnya, para artis dan model cantik yang meminta untuk dicarikan pelanggan atau 'lelaki hidung belang'.
"Obbie itu sifatnya pasif kok, soalnya kan mereka (artis) yang meminta sendiri dicarikan. Hubungi Obbie, 'beb saya enggak syuting tolong cariin dong'," kata Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, seharusnya para artis yang terlibat kasus prostitusi online mengaku pernah menjajakan diri, seperti halnya artis atau model cantik inisial AS yang ditangkap aparat kepolisian disurabaya.
"Kalau teman saya, AS itu kan ngaku. Jadi jelas gitu biar enak. Kalau gini kan, padahal Obbie cuma diminta saja," kata dia.
Sidang kali ini, PN Jakarta Selatan menjadwalkan menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum wajib menghadirkan tiga artis sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan.
"Ini harus jelas, karena kasusnya penjualan orang, bukan penjualan pisang goreng. Siapa yang di jual dan siapa yang menjual. Jadi tidak hanya asal tuduh," tukas dia.
Seperti diketahui, sidang sebelumnya ada tiga saksi dari pihak kepolisian yang hadir. Mereka hadir untuk menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
Saat sidang terakhir, majelis hakim memerintahkan JPU agar dapat menghadirkan saksi-saksi yang lain di sidang berikutnya. Walaupun tidak menjelaskan siapa saksi dari kalangan artis yang akan hadir, namun sebelum persidangan terakhir Pieter menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada media yang tercantum nama artis Tyas Mirasih, Amel Alvi dan Sinta Bachir.
Meski demikian, Pieter mengaku belum ada perintah dari majelis hakim terkait penjemputan paksa kepada artis-artis yang disebutkan menjadi saksi persidangan.
Sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap RA dan artis berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah celana dalam, bra, tas milik RA, serta rekaman.
Atas perbuatannya, RA diduga telah melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.