Aegert Roberto (18) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam dipenjara, karena berusaha mempemerkosa Mawar (17) bukan nama sebenarnya, di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa yang nyaris merengut masa depan Mawar (17), terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 lalu, ketika korban sedang sendiri berada di rumahnya.
Memanfaatkan situasi dan kondisi yang sepi, pelaku merupakan tetangganya secara diam-diam masuk ke dalam rumah korban.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung membekap mulut korban sambil berupaya melucuti pakaian korban dan ingin memperkosanya.
Bahkan pelaku sempat memasukan jarinya pada kemaluan korban.
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban berontak dan melakukan perlawanan sehingga berhasil melepaskan diri dan berlari keluar rumah.
Melihat terlepas dan berlari keluar, pelaku langsung panik dan ketakutan melarikan diri keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, akhirnya korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut kepolsek Rambang Dangku, Muaraenim.
Usai mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang santai di dalam rumahnya.
Ketika di konfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Nazaruddin didampingi Kanit Reskrim Aiptu Thomas, bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku atas tindakan percobaan pemerkosaan.
Atas tindakan tersebut, pelaku akandikenakan pasal 76 huruf e Jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 287 Jo 290 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 7 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun penjara.